Diantara Hukum Bulan Muharram (page 1/2)

Oleh
Ummu Abdurrahman binti Muhammad Arfat
(http://www.almanhaj.or.id/content/2035/slash/0)

Maka berbahagialah bagi seseorang yang dapat mengisi waktunya dengan sesuatu yang dapat mendekatkan dirinya dengan Allah, bebahagialah bagi seseorang yang menyibukkan dirinya dengan ketaatan dan menghindari maksiat. Berbahagialah bagi seseorang yang meyakini adanya hikmah-hikmah Allah yang agung dan rahasia-rahasia-Nya (yang Dia ketahui), dengan melihat kepada silih bergantinya perkara-perkara dan keadaan-keadaan.

“Artinya : Allah mempergantikan malam dan siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu, terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan” [An-Nur : 44]

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya pada hari ini kamu berpisah dengan tahun yang telah lalu, yang menjadi saksi. Dan kamu akan menyambut tahun yang akan datang, tahun yang baru, maka apakah yang telah kamu tinggalkan untuk tahun kemarin ? Dan dengan apa kamu akan menyambut tahun yang baru ini ?

Maka seseorang yang berakal hendaklah menginstropeksi dirinya, dan melihat urusannya. Jika sekiranya dia telah meninggalkan suatu kewajiban, maka segeralah bertaubat dan segeralah untuk memperbaiki apa yang ditinggalkannya. Dan jika dia telah mendhalimi dirinya sendiri dengan melakukan kemaksiatan-kemaksiatan dan hal-hal yang haram segeralah ia meninggalkannya sebelum datangnya kematian.

Dan jika dia termasuk orang yang diberi keistiqomahan oleh Allah, maka mintalah untuk tetap istiqomah sampai akhir hidupnya. [Dari kitab Dhiya’ul Lami Minal Khutabil Jawami’ I/313-314 secara bebas, karya Syaikh Utsaimin]

Awal bulan telah membawa kita ketahun baru Hijriyah, bulan itu ialah bulan Allah Al-Muharam. Hal ini bukanlah sesuatu yang asing lagi bagimu. Tetapi ….! Apakah bulan ini memiliki hukum-hukum yang harus diketahui oleh thalibul ilmi, thalibul haq dan thalibul akhirah (penuntut ilmu, pencari kebenaran dan orang yang menginginkan akhirat)? Yaa … di bulan ini ada amalan-amalan yang harus diperhatikan, sebagai upaya untuk menghidupkan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan upaya untuk memperoleh pahala serta kebaikan bagi orang yang mengajak kepada petunjuk agama.

“Artinya : Siapa yang mengajak kepada suatu petunjuk maka ia akan memperoleh pahala seperti pahala orang yang mengikutinya dan tidaklah mengurangi sedikitpun dari pahala mereka” [Hadits Riwayat Muslim]

Pemuda sejati, demi Allah ialah yang memiliki ilmu dan ketaqwaan
Tidaklah dikatakan pemuda sejati kalau tidak memiliki keduanya.

DIANTARA HUKUM-HUKUM BULAN MUHARRAM
Pertama : Dilarang Berbuat Dhalim Di Bulan Itu.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat itu” [At-Taubah : 36]

Sesungguhnya Allah tidak menulis di dalam Lauhul Makhfud yaitu pada hari penciptaan langit dan bumi, bahwa jumlah bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan. Empat bulan di antaranya ialah haram (mulia) : Tiga beriringan, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram, serta Rajab Mudhar yang ada antara Jumada dan Sya’ban,

“Allah memiliki hikmah yang sempurna, yaitu ketika Dia memilih utusan-utusan dari kalangan malaikat (seperti Jibril untuk menyampaikan wahyu, -red), begitu juga dari kalangan manusia (yakni para rasul yang diutus Allah,-red). Dan Allah juga mengutamakan beberapa waktu dibanding dengan waktu yang lainnya, beberapa tempat dibanding dengan tempat-tempat lainnya. Dan mengutamakan sebagian bulan dengan sebagian lainnya, sebagian hari dengan sebagian lainnya” [Dhiya’ul Lami 2/704]

Adapun tentang larangan berbuat dhalim pada ayat diatas, ulama Salaf berbeda pendapat. Sebagian mereka ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud kedhaliman adalah peperangan secara mutlak. Sebagian mereka berkata –dan ini yang lebih rajih- bahwa maksud dari kedhaliman dalam ayat diatas ialah dilarangnya memulai peperangan. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kedhaliman di dalam ayat ialah berbuat dosa dan kemaksiatan.

Maka –wahai saudara-saudara seagama Islam-, hendaklah kita berhati-hati dari kedhaliman, baik mendhalimi diri kita sendiri atau mendhalimi orang lain. Hendaklah kita mengingat wasiat kekal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya.

“Artinya : Tahukah kalian dengan kedhaliman, karena sesungguhnya kedhaliman itu merupakan kegelapan-kegelapan pada hari kiamat” [Hadits Riwayat Muslim dan lainnya. Shahih al-Jami no 102]

Dan hendaklah kita menjaga diri dari do’anya orang-orang yang didhalimi, walaupun ia kafir atau fajir (jahat), karena sesungguhnya do’anya dikabulkan oleh Allah (karena tidak ada penghalang antara dia dengan Allah).

Ingatlah kita kepada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Tidak ada dari satu dosapun yang lebih pantas untuk dicepatkan siksanya bagi pelaku dosa itu baik di dunia maupun di akhirat daripada melewati batas (kedhaliman) dan memutus silaturahim” [Ash-Shahihah no 915]

Di dalam syair dikatakan.

Apakah orang yang sangat dhalim itu akan selamat.
Padahal di belakangnya terdapat panah do’a yang siap menancap dari orang negeri Qas yang sedang ruku.

Maka hendaklah orang-orang yang terdhalimi bergembira dengan diijabahi do’a mereka oleh Allah yang Maha Mendengar dan Mengetahui, walaupun selang beberapa waktu.

Hendaklah mereka senang dan tenang, yaitu bahwa orang-orang yang dhalim itu akan celaka di dunia dan akhirat. Dan bahwasanya Allah tidaklah menyelisihi janjiNya, “akan tetapi kalian itu kaum yang tergesa-gesa”.

Adapun orang yang membantu orang-orang yang dhalim di dalam kedhaliman dan kesesatan mereka, apapun kedudukan orang-orang yang dhalim itu, baik penguasa ataupun rakyat, maka ingatlah bahwa adzab yang pediah pasti akan menunggu mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Siapa membantu orang yang dhalim, untuk menolak kebenaran dengan kebhatilannya, maka sesungguhnya jaminan Allah dan RasulNya telah terlepas darinya” [Hadits Riwayat Hakim. Shahihul Jami’ no 6048]

Hadits yang mulia diatas cukuplah menjadi peringatan dari kedhaliman, baik kecil maupun besar, bagi orang yang berakal, atau orang yang mau mendengarkan, sedangkan dia menyaksikan.

Kedua : Disunahkan Puasa Secara Mutlak Khususnya 9 dan 10 Muharram

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Muharram” [Hadits Riwayat Muslim dari Abu Hurairah]

Adapun puasa 9 Muharram, maka itu disunnahkan. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan.

“Artinya : Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan (para sahabat) supaya berpuasa. Para sahabat berkata : “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya hari itu adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nasrani”, Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Pada tahun depan insya Allah kita puasa tanggal 9”. Tetapi beliau wafat sebelum datangnya tahun berikutnya” [Hadits Riwayat Muslim]

Di dalam hadits lain.

“Artinya : Seandainya aku mendapati tahun depan, maka aku akan puasa tanggal 9. Tetapi beliau meninggal sebelum itu” [Hadits Riwayat Muslim]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menganjurkan kepada umatnya supaya berpuasa Asyura (tanggal 10 Muharram), ketika ditanya tentang puasa Asyura, dengan sabdanya ;

“Artinya : Puasa Asyura menghapus kesalahan setahun yang telah lalu” [Hadits Riwayat Muslim]

Beliau juga senantiasa melakukan puasa Asyura berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata.

“Artinya : Tidaklah aku melihat Rasulullah lebih menjaga puasa pada hari yang diutamakannya dari hari lain kecuali hari ini, yaitu Asyura” [Shahih At-Targhib wa Tarhib]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya Asyura merupakan hari diantara hari-hari Allah” [Hadits Riwayat Muslim]

Benarlah bahwa Asyura merupakan hari-hari Allah, yang pada hari itu al-haq mendapatkan kemenangan atas kebatilan. Orang-orang mukmin yang sedikit mendapatkan kemenangan atas orang-orang kafir yang banyak. Pada hari itu pula Allah menyelamatkan Nabi Musa ‘Alaihis sallam dan kaumnya dari kejaran Fair’aun. Maka berpuasalah Nabi Musa ‘Alaihis sallam sebagai wujud syukur kepada Allah. Tatkala Rasulullah datang di Madinah dan mengetahui bahwa orang Yahudi puasa pada hari itu, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya tentang sebabnya. Maka orang-orang Yahudi menjawab bahwa mereka mengagungkan hari itu, karena pada hari itu Nabi Musa ‘Alaihis sallam dan kaumnya diselamatkan oleh Allah dari kejaran Fir’aun. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Maka aku lebih berhak terhadap Musa daripada kamu. Maka beliaupun berpuasa dan memerintahkan umatnya supaya berpuasa pada hari itu” [Hadits Riwayat Bukhari]

Pada mulanya puasa Asyura diwajibkan, tetapi setelah Allah mewajibkan puasa pada bulan Ramadhan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa berkehendak, silahkan berpuasa, dan barangsiapa berkehendak, silahkan meninggalkan (tidak berpuasa)”.

Mungkin ada orang yang berkata : “Bagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Asyura, mengikuti orang-orang Yahudi, padahal kita diperintahkan untuk menyelisihi mereka, yaitu orang-orang yang di murkai oleh Allah”

Jawabannya adalah : Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berpuasa Asyura pada zaman jahiliyah, bahkan orang Quraisy pun berpuasa pada hari itu. Jadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa Asyura itu sebelum beliau datang ke Madinah (yang disana bertemu dengan orang-orang Yahudi,-red). Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan khabar orang-orang Yahudi, bahwa nabi Musa ‘Alaihis sallam berpuasa pada hari itu sebagai wujud syukur, karena Allah telah menyelamatkan dari Fir’aun. Maka orang-orang Yahudi pun mengagungkan hari itu. Al-Mazari berpendapat bahwa pembenaran Nabi kepada Yahudi mungkin setelah Nabi diberi wahyu tentang kebenaran mereka, dan kabar itu telah sangat masyhur pada beliau. Atau mungkin orang Yahudi yang telah masuk Islam, seperti Ibnu Salam, telah mengabarkan kepada Nabi tentang kebenaran kabar tersebut, Kesimpulannya, bahwa Nabi melakukan puasa Asyura bukanlah karena mengikuti orang Yahudi, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berpuasa sebelum Rasulullah pergi ke Madinah. Dan waktu itu menyamai Ahli Kitab dalam perkara yang tidak dilarang secara syar’i.

(to be continued to page 2–> )

Leave a Reply